ilustrasi: Perang Badar |
Hakikatnya, Pancasila dan Piagam Madinah memiliki kesamaan sebagai perjanjian luhur. perjanjian luhur seluruh bangsa untuk membangun, mencintai dan mempertahankan Indonesia. Demikian pula dengan Piagam Madinah yang disusun untuk maksud yang kurang lebih sama.
Maka, sudah selayaknya bagi kaum Muslim, sebagai komunitas terbesar dituntut memiliki komitmen kuat dalam pelaksanan Pancasila secara benar. Demikian pula halnya dengan dihilangkannya tujuh kata dalam Piagam Jakarta, tidaklah berarti sebagai kekalahan perjuangan politik umat Islam, bukan pula kita tidak setuju kalau syariah Islam tegak di bumi Indonesia.
Pancasila dan piagam madinah diyakini sebagai substansi yang sama sebagai sebuah ikatan perjanjian politis antar umat beragama. Bahwa, keduanya sama-sama dibangun atas dasar kesatuan umat, yang menghuni sebuah batas teritorial tertentu.
Piagam Madinah memberi hak sepenuhnya kepada tiap umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai kepercayaan masing-masing. Demikian pula, Undang-Undang kita yang menjamin eksistensi agama dan peribadatan tiap warga negaranya.
Piagam Madinah mengakomodir semua golongan, justru dengan tanpa mencantumkan secara eksplisit “syariat Islam” ke dalam body-text-nya. Pancasila dengan asas Ketuhanan Yang Maha Esa sebenarnya sudah lebih mending, karena sudah secara tegas mengafirmasi kepercayaan monoteis.
Terlebih lagi, spirit yang diperoleh dari piagam ini menyatakan, tidak ada golongan yang mendapakan hak lebih sebagai warga negara dibanding golongan yang lain. Kesamaan derajat dihadapan konstitusi inilah yang kemudian mendasari salah satu isi Pidato Bung Karno pada hari kelahiran Pancasila, 1 Juni 1945. Beliau mengatakan: “Kita hendak mendirikan suatu negara “semua buat semua”. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, – tetapi “semua buat semua”. (islach)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.
0 komentar:
Posting Komentar